Dia menegaskan, biaya rapid test Rp 200 ribu itu untuk pengadaan alat tes.
Selain itu, biaya rapid test ini dikompensasi untuk diskon penginapan dan pajak hotel restoran.
Soal adanya biaya kompensasi rapid test tersebut dibenarkan Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata. Menurut dia, saat ini tak ada pajak restoran.
"Terkompensasi diskon hotel dan pembebasan pajak hotel restoran. Tujuan kita bangkitkan ekonomi di sektor wisata, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelas Jeje.
Baca juga: Wisatawan yang Ingin Liburan ke Pangandaran Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat
Dia melanjutkan, sektor wisata bisa membangkitan ekonomi yang luar biasa. Namun di sisi lain, risiko penularan Covid-19 juga cukup besar.
"Oleh karenanya kita terapkan protokol kepada pelaku wisata dan pengunjung," tegas Jeje.
Meski saat ini Pangandaran sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB), Jeje meminta masyarakat jangan euforia.
Saat ini, kata dia, bukan normal yang dulu.
"Ini normal yang ada Covid-nya. Makanya protokol kesehatan jadi penting," jelas Jeje.
Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Obyek Wisata Tiga Gili Segera Dibuka
Pemahaman AKB seperti ini harus terus disampaikan kepada masyarakat maupun turis yang berkunjung ke Pangandaran.
"Saya sebagai bupati akan cerewet terus, ini kan untuk kepentingan bersama," kata dia.