Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Jarak Jauh Mulai Beroperasi, Daop 2 Bandung Layani Dua Perjalanan

Kompas.com - 12/06/2020, 08:42 WIB
Reni Susanti,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap mulai hari ini, Jumat (12/6/2020).

“Untuk tahap awal, Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengoperasikan dua KA jarak jauh dan penambahan 9 perjalanan KA lokal,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Noxy Citrea saat dihubungi, Jumat.

Kedua kereta jarak jauh tersebut yakni KA Kahuripan Stasiun Kiaracondong-Blitar (pulang pergi/PP) dan KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen (PP).

Baca juga: 4 Kuintal Telur Infertil di Pasar Tasikmalaya Diduga dari Lampung

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan situs penjualan tiket online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan,” tutur Noxy.

Khusus penumpang berusia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Selain itu, untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah atau face shield yang disediakan KAI selama dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan.

Khusus penumpang bayi dan balita diwajibkan membawa face shield sendiri.

Baca juga: Kereta Api Beroperasi Besok, Ini Hal yang Perlu Diketahui Penumpang

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas saat boarding.

Ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com