Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Jarak Jauh Mulai Beroperasi, Daop 2 Bandung Layani Dua Perjalanan

Kompas.com - 12/06/2020, 08:42 WIB
Reni Susanti,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap mulai hari ini, Jumat (12/6/2020).

“Untuk tahap awal, Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengoperasikan dua KA jarak jauh dan penambahan 9 perjalanan KA lokal,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Noxy Citrea saat dihubungi, Jumat.

Kedua kereta jarak jauh tersebut yakni KA Kahuripan Stasiun Kiaracondong-Blitar (pulang pergi/PP) dan KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen (PP).

Baca juga: 4 Kuintal Telur Infertil di Pasar Tasikmalaya Diduga dari Lampung

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan situs penjualan tiket online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan,” tutur Noxy.

Khusus penumpang berusia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Selain itu, untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah atau face shield yang disediakan KAI selama dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan.

Khusus penumpang bayi dan balita diwajibkan membawa face shield sendiri.

Baca juga: Kereta Api Beroperasi Besok, Ini Hal yang Perlu Diketahui Penumpang

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas saat boarding.

Ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.


2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” kata Noxy.

Executive Vice President Daop 2 Fredi Firmansyah mengungkapkan, dengan dioperasikannya KA tersebut, secara total Daop 2 mengoperasikan lebih dari 40 KA atau baru di atas 40 persen dari 90 KA reguler.

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah, serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Fredi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com