YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi mengubah nama kecamatan menjadi kapanewon.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah kecamatan berubah nama jadi kapanewon, sebutan untuk camat berganti jadi penewu.
Baca juga: Saat Kecamatan di DIY Disebut dengan Kapanewon di 2020...
Sedangkan sekretaris camat berubah menjadi penewu anom dan kepala seksi (kasi) di kecamatan berubah jadi jawatan.
Meski sebutan untuk pejabat tersebut berubah, Ketua Paguyuban Camat Gunungkidul Siswanto mengatakan, tidak ada paksaan untuk masyarakat mengubah panggilan.
"Semua butuh proses, mau memanggil pak camat ya ndak apa-apa," kata Siswanto yang juga Penewu Wonosari ini Rabu (10/6/2020).
Siswanto memastikan, bergantinya nama camat menjadi penewu hanya perubahan nomenklatur.
Baca juga: Lelah Menagih, Viral Pria di Yogyakarta Anggap Lunas Utang Temannya Rp 16,4 Juta
Tugas pokok dan fungsi jabatan penewu masih sama dengan camat yang ada di seluruh Indonesia.
Kabid Mutasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Agus Maryono mengatakan, perubahan nama juga akan dilakukan untuk sejumlah instansi pemerintahan.