Semisal Dinas Kebudayaan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang disebut dengan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.
Desa di Gunungkidul juga berubah namanya seluruhnya menjadi kelurahan.
Karena adanya perubahan nomenklatur ini, akan ada 178 pejabat yang dilantik ulang.
Agus mengatakan pelantikan berlangsung pada hari ini, Rabu (10/6/2020), di 10 lokasi berbeda untuk menyesuaikan prosedur pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Nelayan Pencari Lobster yang Hilang di Watu Bolong Gunungkidul Ditemukan Tewas
Bupati Gunungkidul Badingah menyampaikan, agar para pejabat yang resmi dilantik tetap menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.
Dia mengatakan perubahan nomenklatur ini sejalan dengan proses penataan pemerintahan dalam wilayah DIY.
Gunungkidul merupakan kabupaten kedua yang mengubah nama daerah sesuai UU Keistimewaan DIY setelah Kulon Progo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.