Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namanya Diganti, Tak Ada Lagi Camat di Gunungkidul

Kompas.com - 10/06/2020, 16:23 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi mengubah nama kecamatan menjadi kapanewon.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah kecamatan berubah nama jadi kapanewon, sebutan untuk camat berganti jadi penewu.

Baca juga: Saat Kecamatan di DIY Disebut dengan Kapanewon di 2020...

Sedangkan sekretaris camat berubah menjadi penewu anom dan kepala seksi (kasi) di kecamatan berubah jadi jawatan.

Meski sebutan untuk pejabat tersebut berubah, Ketua Paguyuban Camat Gunungkidul Siswanto mengatakan, tidak ada paksaan untuk masyarakat mengubah panggilan.

"Semua butuh proses, mau memanggil pak camat ya ndak apa-apa," kata Siswanto yang juga Penewu Wonosari ini Rabu (10/6/2020).

Siswanto memastikan, bergantinya nama camat menjadi penewu hanya perubahan nomenklatur.

Baca juga: Lelah Menagih, Viral Pria di Yogyakarta Anggap Lunas Utang Temannya Rp 16,4 Juta

Tugas pokok dan fungsi jabatan penewu masih sama dengan camat yang ada di seluruh Indonesia.

Kabid Mutasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Agus Maryono mengatakan, perubahan nama juga akan dilakukan untuk sejumlah instansi pemerintahan.

Semisal Dinas Kebudayaan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang disebut dengan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.

Desa di Gunungkidul juga berubah namanya seluruhnya menjadi kelurahan.

Karena adanya perubahan nomenklatur ini, akan ada 178 pejabat yang dilantik ulang.

Agus mengatakan pelantikan berlangsung pada hari ini, Rabu (10/6/2020), di 10 lokasi berbeda untuk menyesuaikan prosedur pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Nelayan Pencari Lobster yang Hilang di Watu Bolong Gunungkidul Ditemukan Tewas

Bupati Gunungkidul Badingah menyampaikan, agar para pejabat yang resmi dilantik tetap menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.

Dia mengatakan perubahan nomenklatur ini sejalan dengan proses penataan pemerintahan dalam wilayah DIY.

Gunungkidul merupakan kabupaten kedua yang mengubah nama daerah sesuai UU Keistimewaan DIY setelah Kulon Progo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com