Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Paksa Jenazah PDP, Keluarga Siap Dipidana jika Hasil Swab Positif

Kompas.com - 10/06/2020, 11:56 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) terkait corona atau Covid-19 yang dirawat di RSBP Batam, Kepulauan Riau, meninggal dunia pada Selasa (9/6/2020) malam.

Namun, saat pihak rumah sakit hendak memakamkan jenazah secara protokol kesehatan, pihak keluarga pasien malah menolak dan memaksa untuk membawa pulang jenazah.

Hal ini sempat memancing keributan di RSBP Batam.

Baca juga: Kisah Perawat Covid-19, Membayangkan Pulang dalam Kondisi Tak Bernyawa

Kericuhan antara keluarga pasien dengan petugas medis akhirnya terjadi pada Selasa malam.

Bahkan pihak keluarga tetap berkeras untuk membawa pulang dan memakamkan jenazah setelah 4 jam berada di kediaman pihak keluarga.

Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi membenarkan informasi tersebut.

Menurut Didi, pihak keluarga berhasil membawa pulang jenazah ke kediaman mereka di kawasan Kampung Dangas, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

“Jenazah tersebut akhirnya dibawa pulang pihak keluarga,” kata Didi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Jumlah Pasien Corona yang Sembuh di Riau Lebih Banyak dari Kasus Baru

Menurut Didi, pihak keluarga telah membuat pernyataan siap dipidana apabila hasil tes swab pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan menularkan kepada orang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com