Kuasa hukum Rossy lainnya, Bandri Jerry Jacob, berharap hakim akam memberi hukuman ringan, setidaknya bisa menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
"Apalagi klien kami tidak pernah dihukum dengan perkara yang sama dan menyesal atas semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Semoga majelis hakim mempertimbangkan hal-hal ini dalam putusannya nanti," tuturnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, belum bisa berkomentar soal kasus itu.
"Nanti besok baru saya cek dulu, karena ada banyak perkara," kata Fransiskus.
(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.