Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Curanmor di Cianjur Ditembak karena Melawan Polisi

Kompas.com - 09/06/2020, 09:16 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi terpaksa menembak tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cianjur, Jawa Barat.

Ketiganya merupakan anggota dari komplotan spesialis curanmor roda dua dan mobil lintas kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menyebutkan, 5 dari 7 anggota komplotan ini berhasil diringkus, yakni YG (48), DY (60), RS (20), ME (24), dan seorang penadah berinisial CS (50).

Baca juga: Penumpang Pesawat yang Mendarat di Bandara Ini Wajib Tes Swab Gratis

“Dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara CS tercatat sebagai residivisi kasus serupa,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Menurut Niki, polisi terpaksa menembak betis ketiga pelaku, karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap.

“Para pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan milik salah satu pelaku di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,” ucap Niki.

Sementara itu, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan kendaraan.

Baca juga: KAI Perpanjang Pembatalan KA Reguler, Termasuk Kereta Jakarta-Bandung

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan.

“Komplotan ini menyasar semua jenis kendaraan. Ada 19 unit sepeda motor berbagai merek dan 3 kendaraan roda empat, satu di antaranya truk yang kita amankan,” kata dia.

Kendaraan hasil curian tersebut dijual secara utuh ke sejumlah tempat di Cianjur dan luar kota.

“Selain beroperasi di Cianjur, komplotan ini juga beraksi di Bandung, Sukabumi dan Bogor," kata Niki.

Para pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Suami Istri Bandar Narkoba Mengaku Dapat Suplai Sabu dari Lapas Banceuy

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com