Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Obati Sakit Saraf Pakai Ganja, Pria Asal Jakarta Terancam Dipenjara, Ini Faktanya

Kompas.com - 09/06/2020, 10:03 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Reyndhart Rossy N Siahaan (37), pria asal Jakarta, ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis ganja di indekosnya, di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 17 November 2019. 

Dalam pemeriksaan saat itu, kuasa hukum Rossy mengatakan kliennya terpaksa mengonsumsi ganja tersebut untuk mengobati penyakit sarat tulang belakang yang dideritanya sejak 2015.

"Klien kami ini menderita sakit saraf tulang belakang sejak tahun 2015, dan kambuh kembali pada tahun 2018," kata kuasa hukum Rossy, Herie CN, kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Baca juga: PSBB Surabaya Berakhir, Risma: Ayo Jangan Lengah, Kita Jaga Kepercayaan Ini

Namun demikian, polisi tetap melakukan proses penyelidikan dan menjerat pelaku dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamam hukuman satu tahun penjara.

Pada Kamis (11/6/2020), Rossy akan menjalani sidang putusan terkait kasusnya tersebut.

Belajar di internet

Herie menceritakan, kliennya tersebut berusaha mencari cara untuk mengobati penyakitnya itu.Salah satunya melalui internet.

Setelah menemukan ada informasi pengobatan alternatif dengan meminum khasiat ekstrak air rebusan ganja, Rossy memberanikan diri untuk mencobanya.

Rebusan ganja itu, menurut keterangan klienn, bisa mengurangi rasa sakit yang diderita kliennya.

"Sehingga dia memberanikan diri memesan barang tersebut melalui rekannya Bursalino alias Reno yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Herie.

Herie mengatakan, kliennya sejatinya sudah dua kali berobat ke RS Omni di Jakarta sebanyak dua kali.

Asal Jakarta buka usaha di NTT 

Seperti diketahui, Rossy tercatat sebagai warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Pria asal Jakarta itu diketahui membuka usaha di NTT.

Namun, Rossy ditangkap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja di indekosnya, di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 428,26 gram dan paket ganja lainya seberat 2,528 gram di saku celana Rossy.

Selain itu, Rossy dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan uji laboratorium di BPOM Kupang.

Baca juga: Konsumsi Ganja untuk Obati Sakit Saraf Tulang Belakang, Rossy Terancam 1 Tahun Penjara

 

Berharap hukuman ringan

Kuasa hukum Rossy lainnya, Bandri Jerry Jacob, berharap hakim akam memberi hukuman ringan, setidaknya bisa menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

"Apalagi klien kami tidak pernah dihukum dengan perkara yang sama dan menyesal atas semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Semoga majelis hakim mempertimbangkan hal-hal ini dalam putusannya nanti," tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, belum bisa berkomentar soal kasus itu.

"Nanti besok baru saya cek dulu, karena ada banyak perkara," kata Fransiskus.

(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com