Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Ganja untuk Obati Sakit Saraf Tulang Belakang, Rossy Terancam 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2020, 06:12 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Reyndhart Rossy N Siahaan (37), warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja.

Pria yang membuka usaha di NTT itu ditangkap di indekosnya, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 17 November 2019.

Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 428,26 gram yang diterima dari jasa pengiriman logistik.

Polisi juga menemukan paket ganja seberat 2,528 gram di saku celana Rossy. Pria itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan uji laboratorium di BPOM Kupang.

Kini, Rossy mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kupang. Ia menunggu sidang putusan yang akan digelar pada Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Kasus 219 Kg Ganja dari Aceh, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati

Kuasa hukum Rossy, Herie CN Lay mengatakan, Rossy mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit yang dideritanya sejak 2015.

"Klien kami ini menderita sakit saraf tulang belakang sejak tahun 2015, dan kambuh kembali pada tahun 2018," kata Herie saat dihubungi Kompas.com pada Senin (8/6/2020).

Herie menceritakan, Rossy telah dua kali mengobati penyakitnya ke Rumah Sakit Omni di Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan hasil radiologi dengan nomor Rj 1508100054 yang dilampirkan dalam berkas perkara.

Awalnya, kata Herie, Rossy mendapatkan informasi tentang khasiat ekstrak air rebusan ganja yang bisa menghilangkan rasa sakit yang dideritanya. Informasi itu didapat dari internet.

"Sehingga dia memberanikan diri memesan barang tersebut melalui rekannya Bursalino alias Reno yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Herie.

Polisi menangkap Rossy karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

 

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Bandri Jerry Jacob menambahkan, dalam dakwaan penuntut umum, Rossy dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamam hukuman satu tahun penjara.

Bandri berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan hukuman ringan terhadap Rossy pada sidang putusan yang digelar Kamis (11/6/2020).

Setidaknya, Rossy bisa menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. 

"Apalagi klien kami tidak pernah dihukum dengan perkara yang sama dan menyesal atas semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Semoga majelis hakim mempertimbangkan hal-hal ini dalam putusannya nanti," tuturnya.

Dihubungi secara terpisah Jaksa Penuntut Umum Devis Lele mengatakan, pihaknya menuntut Rossy berdasarkan fakta di persidangan.

"Kita juga tuntut terdakwa berdasarkan berkas dalam perkara, bahwa terdakwa beli ganja untuk pakai pengobatan sarafnya yang terjepit," ujar Devis.

Baca juga: Cara Salah Dwi Sasono Isi Waktu Luang di Rumah, Konsumsi Ganja dan Minta Direhabilitasi

Devis menjelaskan, dalam berkas perkara, Rossy menerangkan pernah ada gangguan saraf terjepit pada 2015. Penyakit itu kambuh pada 2018.

Keterangan itu dilampirkan pula dengan bukti rekam medis dari rumah sakit.

Sehingga, kata Devis, fakta persidangan dan hasil tes urine terbukti positif menggunakan narkotika itu yang membuat JPU menuntut dengan pasal tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, belum bisa berkomentar soal kasus itu.

"Nanti besok baru saya cek dulu, karena ada banyak perkara," kata Fransiskus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com