Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Dicabuli di Tempat Penitipan, Ibunya Diajak Berdamai dengan Iming-iming Uang

Kompas.com - 08/06/2020, 21:14 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang anak usia 5 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, dicabuli pelaku di tempat pengasuh saat dititipkan oleh orangtuanya, pada akhir Mei 2020.

Belakangan, pelaku pencabulan adalah suami dari istri pemilik tempat pengasuh anak tersebut.

Ibu korban, mengatakan peristiwa itu terungkap saat dia melihat perubahan mental anaknya.

"Dia sering menangis dan tidak mau diantar ke tempat pengasuh," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Guru Mengaji Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap

Kondisi tersebut diperparah dengan korban sering menangis dan sakit.

Saat memandikan anaknya, ia kaget melihat perut dan kemaluan anaknya, pada Minggu (31/5/2020).

Merasa curiga, ibu korban membujuk anaknya hingga bercerita.

"Akhirnya anak saya cerita. Katanya, dia 4 kali dicabuli oleh pelaku. Dibekap mulutnya dan diancam jangan cerita siapa-siapa," terang ibu korban.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, Senin (1/6/2020).

Baca juga: Dukun Cabul Diamankan Polisi, Modusnya Memandikan Korban

"Esoknya, Selasa (2/6/2020) keluar hasil visum menyatakan anak saya telah dicabuli," beber dia.

Saat ini kondisi psikis korban mengalami trauma. Menurut ibu korban, anaknya sering tidak tenang tidur malam.

"Suka bangun tiba-tiba lalu teriak-teriak," kata dia.

Ibu korban juga mengaku sering dihubungi pelaku untuk ajak damai membayar uang ganti rugi dan menanggung biaya pengobatan anaknya.

"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai. Tapi kami enggak mau damai. Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi. Saya dicari terus mau ajak damai," tutur dia.

Baca juga: Cabuli Pacarnya, Pemuda Aceh Utara Ini Terancam 90 Kali Cambuk

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Apdilla Dalimunthe mengatakan tersangka berinisial EF (45) telah dijadikan diamankan dan sudah tersangka.

"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com