BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial TH yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
TH ditangkap pada Kamis (28/5/2020), pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra mengatakan, pelaku yang merupakan guru mengaji ditangkap di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun, sejak Korban Masih SD
Menurut Anjas, TH bukan orang asli Bengkulu, melainkan pendatang dari Jawa dan menumpang di rumah saudaranya yang berada di sekitar Panorama Kota Bengkulu.
Pelaku belum berkeluarga dan pekerjaan sehari-harinya mengajar mengaji di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
“Pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, uang jajan,” ujar Anjas kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel Mapolda Bengkulu.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak, Ancam Ceraikan Ibu jika Sampai Terungkap
Pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi, dia mengatakan bahwa korbannya cuma satu orang.
Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap korban lainnya.
“Kita masih panggil saksi-saksi, apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Untuk sementara pelaku melakukan pencabulan tersebut baru satu kali,” kata Anjas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.