Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Ribu Buruh Minta Jaminan Tak di-PHK, Ini Kata Bupati Sumedang

Kompas.com - 08/06/2020, 19:16 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Perwakilan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menemui Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, Senin (8/6/2020).

Kedatangan perwakilan buruh meminta bupati memberikan jaminan kepada buruh yang saat ini dirumahkan akibat wabah virus corona untuk bisa kembali bekerja.

Selain itu, perwakilan serikat buruh ini juga meminta perlindungan dari ancaman Pemutusan Hak Kerja (PHK) oleh perusahaan kepada Bupati Sumedang.

Baca juga: Kita Tidak Boleh Terpapar Covid-19, Juga Tak Boleh Terkapar PHK

Ketua Persatuan Perjuangan Pekerja Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (PEPPSI-KSN) Kabupaten Sumedang Dayat Hidayat mengatakan, saat ini lebih dari 17.000 buruh dirumahkan dan sebagian lainnya terkena PHK dampak pandemi Covid-19.

Sehingga, kata Dayat, buruh di Sumedang membutuhkan kepastian bahwa mereka bisa kembali bekerja dan tidak diputus kontrak kerjanya.

Untuk itu, kata Dayat, serikat buruh meminta Pemkab Sumedang menerbitkan surat edaran terkait dengan memperkerjakan kembali buruh di Kabupaten Sumedang.

Baca juga: PSBB Transisi, Perusahaan Dilarang PHK Pekerja yang Karantina Mandiri

"Dengan adanya surat edaran tersebut, harapan kami mampu menjadi perhatian para pengusaha untuk meminta para pekerja masuk kembali ke perusahaan," ujar Dayat usai audiensi dengan bupati Sumedang di ruang Cakrabuana, Induk Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (8/6/2020).

Dayat menuturkan, Bupati Sumedang juga diharapkan memberikan jaminan dan melindungi karyawan dari potensi terjadinya PHK.

"Kami berharap pemerintah membantu memperhatikan kesejahteraan ekonomi buruh, bukan hanya terkait dengan kesehatan saja," tutur Dayat.

Baca juga: Kisah Pilu Agus, Di-PHK karena Corona, Harus Rawat Bayinya yang Hidrosefalus

 

Sementara itu, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengatakan, buruh di Sumedang diharapkan bersabar dan menunggu keluarnya kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mengenai keinginan buruh yang meminta untuk kembali bekerja setelah dirumahkan, kami berharap buruh dapat bersabar menunggu kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Dony kepada Kompas.com.

Dony menuturkan, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, buruh juga harus tetap mengikuti anjuran pemerintah, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dony menyebutkan, setelah memasuki new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, karyawan yang sebelumnya dirumahkan akan dipekerjakan kembali secara bertahap hingga 75 persen.

"Jadi kita sama-sama tunggu aturannya," sebut Dony.

Dony menyebutkan, Pemkab Sumedang sendiri saat ini terus berupaya menyelesaikan permasalahan dampak sosial dan ekonomi akibat Covid-19.

Termasuk masalah buruh yang diliburkan atau dirumahkan oleh perusahaan sejak merebaknya wabah virus corona. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com