"MT harus merugi sekitar Rp 2.200.000 atas kejadian tersebut. Kedua pelaku akhirnya bisa ditangkap oleh petugas. ZA tertangkap di Desa Kedung, Dalem Kecamatan Dringu, sedangkan IRS tertangkap di Dinas Perizinan Kabupuaten Probolinggo tempat ia bekerja. IRS kerjanya cleaning service," ujar Heri.
Baca juga: Demi Pil Koplo, Aldi Curi HP hingga Kucing Anggora
Dari hasil penyidikan, lanjut Heri, kedua tersangka sudah melakukan pencurian burung di lima TKP dan beralasan melakukan kejahatan tersebut untuk membayar utang di bank.
Mereka punya cicilan di bank yang harus dibayar.
"Burung curian dari lima lokasi itu mereka jual secara online dan dijual langsung kepada orang. Totalnya jutaan rupiah, mereka bagi dua," ujar Heri.
Atas kejahatan yang sudah diperbuat, Heri menyebut kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.