PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Aldi Saputra (21), warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri ponsel milik penjual pakaian di Kecamatan Pakuniran.
Tak cuma ponsel, dari rekam jejaknya Aldi juga pernah mencuri kucing anggora.
Baca juga: Tertangkap Curi Sawit Senilai Rp 76.500, Ibu Ini Mengaku untuk Beli Beras
Kapolsek Pakuniran Iptu Habi Sutoko menuturkan, Aldi ditangkap Minggu (31/5/2020) lalu setelah polisi menerima laporan pencurian ponsel.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata Aldi ini melakukan pencurian di sejumlah tempat, setidaknya di 33 lokasi," kata Habi, saat dihubungi Kamis (4/6/2020).
Polisi menyebut, pelaku beraksi di empat kecamatan berbeda.
Rinciannya, 3 kecamatan di Kabupaten Probolinggo dan 1 TKP di Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Tak Ada Beras di Rumah, Ibu 3 Anak Curi Sawit Seharga Rp 76.000
Aldi mencuri barang-barang ringan, dan hasil curiannya dijual untuk membeli pil koplo.
"Dia mencuri aneka barang, mulai beras, handphone, tabung gas, ayam, kucing anggora dan jeriken milik warga yang hendak membeli BBM. Kami tidak tahu apakah para korban melapor atau tidak," imbuh Habi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.