Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Utang di Bank, Dua Pria Curi Burung

Kompas.com - 08/06/2020, 17:34 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - ZA (22) dan IRS (27), warga Kota Probolinggo, ditangkap polisi setelah mencuri burung milik MT, warga Kecamatan Kedopok.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, keduanya ditangkap Minggu (7/6/2020).

"Pencurian burung milik Totok terjadi pada Selasa (4/6/2020) lalu di depan teras rumah korban. Burung yang dicuri merupakan jenis burung Murai Batu," kata Heri, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (8/6/2020).

Heri menuturkan, kedua pelaku sudah merencanakan untuk mencuri burung milik korban.

Baca juga: Nekat Curi Celana Dalam Perempuan, Karyawan Ini Mengaku Ingin Awet Muda dan Kaya

Totok yang menggantung burungnya di depan teras rumahnya di Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, pergi ke rumah orangtuanya, sedangkan istrinya berada di dalam rumah pada saat itu.

Kedua pelaku yang sudah menemukan target burung milik korban langsung mencuri burung tersebut.

Mereka berdua berbagi tugas, ZA bertugas mencuri sedangkan IRS bertugas melihat situasi serta menunggu di sepeda yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Burung hasil kejahatan tersebut dijual dan hasilnya dibagi dua.

"MT harus merugi sekitar Rp 2.200.000 atas kejadian tersebut. Kedua pelaku akhirnya bisa ditangkap oleh petugas. ZA tertangkap di Desa Kedung, Dalem Kecamatan Dringu, sedangkan IRS tertangkap di Dinas Perizinan Kabupuaten Probolinggo tempat ia bekerja. IRS kerjanya cleaning service," ujar Heri.

Baca juga: Demi Pil Koplo, Aldi Curi HP hingga Kucing Anggora

Dari hasil penyidikan, lanjut Heri, kedua tersangka sudah melakukan pencurian burung di lima TKP dan beralasan melakukan kejahatan tersebut untuk membayar utang di bank.

Mereka punya cicilan di bank yang harus dibayar.

"Burung curian dari lima lokasi itu mereka jual secara online dan dijual langsung kepada orang. Totalnya jutaan rupiah, mereka bagi dua," ujar Heri.

Atas kejahatan yang sudah diperbuat, Heri menyebut kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com