Tapi hal itu diprotes ratusan pengemudi ojek online. Mereka ingin DAW dimakamkan dengan prosedur normal.
Ratusan pengemudi ojek online itu mendatangi RSUD dr Soetomo.
Mereka menilai diagnosis yang menyatakan DAW sebagai PDP Covid-19 keliru.
"Ternyata di rumah sakit ada masalah sampai jam 22.00 WIB baru keluar dari kamar mayat. Alasannya ada informasi yang salah (soal penetapan PDP)," kata Suroso.
Baca juga: Menanti Nasib PSBB Surabaya Raya, Risma: Semoga Usulan Diterima Bu Gubernur
Suroso mengatakan, jenazah DAW telah dimakamkan di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya pada Minggu sekitar pukul 24.00 WIB.
DAW dimakamkan di belakang rumahnya secara normal, tanpa menerapkan prosedur Covid-19.
Sementara itu, Humas RSUD dr Soetomo Pesta Parulian Edward memastikan DAW merupakan PDP Covid-19 meski meninggal akibat kecelakaan.
Pesta menyebut, seharusnya jenazah DAW dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
"Kan dia PDP, memang seharusnya protokol Covid-19," kata Pesta.