Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/06/2020, 07:37 WIB
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - Upaya kriminalisasi terhadap warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu yang menolak PLTU batubara berlangsung dari tahun ke tahun. Apa urgensi keberadaan PLTU ini? Mengapa warga setempat harus membayar harga sangat mahal?

Asap hitam pekat membubung dari mulut cerobong PLTU 1 Jawa Barat Indramayu yang berbahan bakar batubara di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (29/2/2020) pagi.

Bagi Sutini, petani desa Mekarsari, pemandangan semacam itu rutin dia simak saban hari. Biasanya, asap mengepul ke udara desa setiap malam hari. Tapi tak jarang juga, asap tampak pada pagi atau siang hari saat cuaca mendung.

Baca juga: Ribuan Ubur-ubur Menyerbu PLTU Paiton, Probolinggo

Bagi Sutini, bekerja dengan kepulan asap adalah nestapa. Sebab bau menyengat rutin dia hirup saat bekerja di sawah yang hanya berjarak puluhan meter dari komplek PLTU.

"Kemarin sakit tiga hari. Napas sesak, batuk setelah menanam padi di sawah dekat PLTU," tutur Sutini yang tengah menengok sawah miliknya di dekat PLTU Indramayu, Sabtu (29/2/2020) dilansir dari VOA Indonesia.

Sutini dan warga lainnya yakin asap PLTU Indramayu 1 berkapasitas 3x300 Megawatt (MW) itulah yang memicu gangguan kesehatan mereka. Benar tidaknya klaim masyarakat memang belum bisa dipastikan.

Baca juga: PLTU Baru Makin Tingkatkan Potensi Emisi Gas Rumah Kaca, Kok Bisa?

Apalagi, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat tak punya kajian dampak PLTU terhadap lingkungan dan masyarakat. Meski PLTU yang menjadi bagian program 10 ribu MW pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah beroperasi selama 10 tahun.

Berbagai keluhan seputar kesehatan ini pula yang menjadi alasan warga desa menolak rencana pembangunan PLTU Indramayu 2, yang dirancang berkapasitas 2x1.000 MW.

Warga mengetahui proyek ini setelah ada pembangunan akses jalan guna mendukung pembangunan PLTU Indramayu 2 pada Maret 2017 lalu.

Baca juga: Riwayat Pegawai PLTU Batang yang Positif Corona, dari Surabaya, Sempat Kerja di Kapal Tongkang

Pada 2017 PTUN Bandung Cabut izin PLTU Indramayu 2

Sutini (baju biru) yang tengah menengok sawah miliknya di dekat PLTU Indramayu, Sabtu (29/2/2020)Sasmito Sutini (baju biru) yang tengah menengok sawah miliknya di dekat PLTU Indramayu, Sabtu (29/2/2020)
Warga kemudian berusaha mencari informasi dengan mengajukan permohonan akses informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu pada 17 April 2017.

Tujuannya untuk mendapatkan dokumen perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu.

Warga kemudian memperoleh dokumen perizinan pada 12 Juni 2017 dan kemudian menggugat izin tersebut ke PTUN Bandung.

Majelis Hakim PTUN Bandung akhirnya menyatakan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 tidak sah. Izin itu dicabut pada 6 Desember 2017.

Baca juga: Mereka yang Pulihkan Ekologi di Tengah Kepungan Tambang

Seminggu Setelah Putusan, Tiga Warga Ditangkap Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke