Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Cara 519 Pasien Covid-19 di Surabaya Sembuh dalam 5 Hari | Pria di Aceh Tumbang Saat Dicambuk karena Berzina

Kompas.com - 07/06/2020, 06:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

4. Berdalih cek keperawanan, ayah perkosa anak hingga hamil

Seorang ayah berinisial RD (34) ditangkap usai memerkosa putrinya yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku menggunakan alasan cek keperawanan untuk memperdaya putrinya.

"Korban ditanya oleh pelaku, kamu perawan tidak. Lalu dijawab korban masih. Pelaku lalu minta dibuktikan dengan bersetubuh," kata Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedi.

RD dua kali memperkosa anaknya di hingga hamil.

Kasus ini terkuak dari kecurigaan ibu korban.

Baca juga: Beralasan Cek Keperawanan, Ayah Perkosa Anak hingga Hamil

5. Gubernur Sumbar minta aplikasi injil Bahasa Minang dihapus

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit- Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengirim surat perihal permintaan penghapusan aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau di layanan distribusi digital Play Store.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar Jasman Rizal kemudian memberikan penjelasan mengenai surat tersebut.

“Bagi yang bernada negatif, mereka tidak paham dengan falsafah orang Minangkabau, yaitu adat Basandi Syara-Syara Basandi Kitabullah, atau mereka tidak lah orang Minangkabau," kata Jasman Rizal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Menurut Jasman, adat Minangkabau itu didasarkan pada syariat, dan syariat itu didasarkan pada kitab Al Quran.

"Itu konsep dasar berpikir orang Minangkabau. Artinya, orang Minangkabau adalah penganut Islam dan jika ada yang mengaku sebagai orang Minangkabau tetapi tidak muslim, secara adat tidak diakui sebagai orang Minangkabau,” kata Jasman.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ghinan Salman, Tri Purna Jaya, Perdana Putra, Aji YK Putra | Editor: Dheri Agriesta, Rachmawati, Abba Gabrilin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com