MANADO, KOMPAS.com - Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang dijemput paksa di Rumah Sakit Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pancaran Kasih Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (1/6/2020) lalu, dinyatakan positif terjangkit virus corona (Covid-19)
Hasil pemeriksaan laboratorium PDP yang meninggal tersebut baru keluar dan telah diumumkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut lewat rilis resmi, Sabtu (6/6/2020).
PDP tersebut bagian dari 79 kasus baru yang bertambah di Sulut hari ini.
PDP yang sudah meninggal itu masuk kasus 469.
Baca juga: Klaster Pasar Pinasungkulan Manado Sumbang 31 Pasien Positif Corona
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut Steaven Dandel membenarkan bahwa kasus 469 ini adalah PDP yang meninggal dan dijemput paksa di RS Pancaran Kasih Manado beberapa waktu lalu.
"Iya," kata Steven lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Ditanya bagaimana langkah gugus tugas selanjutnya, lanjut Steaven, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Manado.
"Akan dilakukan tracing dan pemeriksaan kepada semua yang kontak dengan jenazah PDP tersebut," ujar Steaven.
Sebelumnya diberitakan, PDP yang meninggal adalah warga Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado, yang berusia 52 tahun.
Pasien itu meninggal pada Senin (1/6/2020) lalu.
Sejumlah orang yang masih keluarga pasien itu menolak pemakaman berlangsung sesuai prosedur Covid-19.
Saat itu jenazah masih berada di ruang pemulasaran RS Pancaran Kasih.
Baca juga: Sepuluh Pasien Baru Covid-19 di Sulut, 1 dari Klaster Pasar Pinasungkulan Manado
Keributan pun terjadi di RS Pancaran Kasih karena sejumlah orang merangsek masuk dan membuka paksa pintu ruang jenazah dan mengambil pasien tersebut.
Jenazah pasien berhasil dibawa keluar dari ruang jenazah dan langsung menuju rumah duka.
Tidak diketahui keluarga PDP itu memakamkan sesuai prosedur Covid-19 atau tidak.
Ada keributan itu dibenarkan Direktur Utama RS GMIM Pancaran Kasih Kota Manado Frangky Kambey.
Namun, Frangky membantah telah mengizinkan pihak keluarga membawa pulang jenazah pasien untuk dimakamkan tanpa sesuai prosedur Covid-19.
"Kami tidak membolehkan (jenazah dibawa pulang). Kalau kami bolehkan, jelas kami bisa diproses melanggar protokol penanganan jenazah Covid-19," kata Frangky saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (2/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.