Salin Artikel

Jenazah PDP yang Dijemput Paksa Positif Corona, Semua Kontak Akan Diperiksa

MANADO, KOMPAS.com - Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang dijemput paksa di Rumah Sakit Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pancaran Kasih Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (1/6/2020) lalu, dinyatakan positif terjangkit virus corona (Covid-19)

Hasil pemeriksaan laboratorium PDP yang meninggal tersebut baru keluar dan telah diumumkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut lewat rilis resmi, Sabtu (6/6/2020).

PDP tersebut bagian dari 79 kasus baru yang bertambah di Sulut hari ini.

PDP yang sudah meninggal itu masuk kasus 469.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut Steaven Dandel membenarkan bahwa kasus 469 ini adalah PDP yang meninggal dan dijemput paksa di RS Pancaran Kasih Manado beberapa waktu lalu.

"Iya," kata Steven lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Ditanya bagaimana langkah gugus tugas selanjutnya, lanjut Steaven, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Manado.

"Akan dilakukan tracing dan pemeriksaan kepada semua yang kontak dengan jenazah PDP tersebut," ujar Steaven.

Sebelumnya diberitakan, PDP yang meninggal adalah warga Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado, yang berusia 52 tahun.

Pasien itu meninggal pada Senin (1/6/2020) lalu.

Sejumlah orang yang masih keluarga pasien itu menolak pemakaman berlangsung sesuai prosedur Covid-19.

Saat itu jenazah masih berada di ruang pemulasaran RS Pancaran Kasih.

Keributan pun terjadi di RS Pancaran Kasih karena sejumlah orang merangsek masuk dan membuka paksa pintu ruang jenazah dan mengambil pasien tersebut.

Jenazah pasien berhasil dibawa keluar dari ruang jenazah dan langsung menuju rumah duka.

Tidak diketahui keluarga PDP itu memakamkan sesuai prosedur Covid-19 atau tidak.

Ada keributan itu dibenarkan Direktur Utama RS GMIM Pancaran Kasih Kota Manado Frangky Kambey.

Namun, Frangky membantah telah mengizinkan pihak keluarga membawa pulang jenazah pasien untuk dimakamkan tanpa sesuai prosedur Covid-19.

"Kami tidak membolehkan (jenazah dibawa pulang). Kalau kami bolehkan, jelas kami bisa diproses melanggar protokol penanganan jenazah Covid-19," kata Frangky saat dikonfirmasi  via telepon, Selasa (2/6/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/06/06/23542381/jenazah-pdp-yang-dijemput-paksa-positif-corona-semua-kontak-akan-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke