www.kompas.com
Eempat pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan penumpang yang ditangkap Polisi Syariat Islam (WH) di Terminal angkutan Batoh, Kota Banda Aceh karena sedang melakukan maisir menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Babuttaqwa Batoh. Senin (21/10/2019).(KOMPAS.COM/TEUKU UMAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+