PALI, KOMPAS.com - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial RD (34) yang memerkosa putrinya sendiri yang berusia 17 tahun.
Kasus ini terbongkar saat N (32) yang merupakan Ibu korban membuat laporan kepada polisi setelah mengetahui bahwa anaknya telah hamil atas perbuatan suaminya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PALI AKP Rahmad Kusnedi mengatakan, awalnya pelaku RD mengajak putrinya untuk menyadap batang karet di kebun.
Baca juga: Viral Video Keluarga Mengamuk, Peti Jenazah PDP Covid-19 Terjungkal
Melihat suasana sedang sepi, RD lalu meminta anaknya untuk membuktikan keperawanan.
"Korban ditanya oleh pelaku, kamu perawan tidak. Lalu dijawab korban masih. Pelaku lalu minta dibuktikan dengan bersetubuh," kata Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Rahmad mengatakan, korban sempat menolak permintaan pelaku.
Namun, RD tetap memaksanya untuk melakukan perbuataan itu hingga akhirnya korban diancam.
Dari hasil pemeriksaan, RD ternyata telah dua kali memerkosa anaknya di kebun.
"Korban saat ini telah hamil satu bulan. Karena melihat ada yang janggal di anaknya, istri pelaku ini curiga. Korban akhirnya mengaku telah diperkosa Ayahnya sendiri sampai akhirnya istri pelaku melapor," ujar Rahmad.
Baca juga: Dicambuk karena Berzina, Pria Ini Kesakitan hingga Butuh Ambulans
Pelaku disangka melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.