Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

41 Bandar Besar Narkoba dari Jakarta dan Banten Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Kompas.com - 05/06/2020, 10:49 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Sebanyak 41 narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nuskambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, 10 di antaranya merupakan terpidana hukuman mati dan 11 terpidana seumur hidup.

"Mereka kami pindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar. Ini adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan seumur hidup," kata Reynhard saat konferensi pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat pagi.

Baca juga: Viral, Video Bahar bin Smith Update Kondisi Terkini dari Lapas Nusakambangan

Reynhard menjelaskan, 41 napi tersebut berasal dari berbagai lapas, yaitu dari Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 21 napi, Rutan Kelas I Salemba (7 napi), Lapas Narkotika Kelas II Jakarta (3 napi).

Kemudian Lapas Kelas I Tangerang (4 napi),Lapas Kelas II Cilegon (1 napi), Lapas Kelas 3 Pemuda Tangerang (4 napi) dan Lapas Kelas III Serang (1).

"Adapun perjalanannya semalam kami ambil dari lapas, kira-kira pukul 2300 WIB atau 24.00 WIB berangkat. Tadi pagi sampai dan seterusnya kami tempatkan di Lapas Batu dan Karanganyar," ujar Reynhard.

Pemindahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Pemindahan napi juga dengan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca juga: Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan

Seperti diketahui, Lapas Kelas I Batu dan Kelas II Karanganyar menerapkan sistem super maximum security. Setiap napi menghuni satu sel atau one man one cell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com