PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi berhasil menangkap M, seorang pria yang ditengarai sebagai bandar narkoba asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan, saat ditangkap, M hendak melarikan diri, sehingga harus ditembak pada bagian kaki.
"Dia telah menjadi buronan polisi selama 10 bulan," kata Gembong dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Provokator Kaburnya 15 Tahanan Narkoba dari Rutan Polda Sulsel Ditangkap
Gembong menerangkan, penangkapan M bermula Jumat (3/4/2020).
Saat itu, aparat kepolisian mendapat informasi keberadaan M di sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Gembong melanjutkan, saat tim melakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri melalui belakang rumah yang masih semak-semak.
“Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka yaitu tembakan pada bagian kaki,” ucap Gembong.
Baca juga: Tiga Tahanan Narkoba yang Kabur dari Rutan Polda Sulsel Ditangkap di Lokasi Berbeda
Tersangka M yang menjadi buonan dan masuk daftar pencarian orang (DPO), berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba pada bulan Juli 2019 di Jalan Tritura Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebut,polisi saat itu melakukan penggeledahan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan mengkomsusi narkoba.
"Terungkap saat ini, pasangan suami istri terlibat menjadi bandar narkoba," ungkap Gembong.
Gembong melanjutkan, saat dilakukan penangkapan saat itu, petugas hanya menemukan istrinya yang juga merupakan tersangka bandar narkoba, berinisian NW.
"Sementara suaminya, yaitu M melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO," ujar Gembong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.