Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Bulan Diintai Polisi, 9 Bandar Narkoba Dibekuk, 2 di Antaranya Residivis

Kompas.com - 15/01/2020, 09:00 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Sat Serse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap sembilan bandar narkoba.

Para tersangka, yakni WN, D, RAP, ES, AR, IF, MRA, TIM, dan CS merupakan bandar ganja dan sabu.

Dua di antaranya sering keluar masuk penjara alias residivis.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram dari tersangka WN, D, RAP, dan ES.

Sedangkan narkoba jenis sabu disita dari tersangka AR, IF, MRA, TIM, dan CS seberat 15 gram.

Baca juga: Sepekan Terakhir, BPBD Catat 9 Kali Bencana di Cianjur

“Penangkapan para pengedar dan bandar narkoba ini merupakan hasil giat dan pengungkapan kasus dalam sebulan terakhir,” kata Jaka kepada wartawan dalam konferensi pers di halaman Polres Cianjur, Selasa (14/1/2020) petang.

Disebutkan, para tersangka merupakan pengedar sekaligus pemodal yang memesan barang tersebut dari wilayah Bogor, Sukabumi, Bandung, dan Jakarta.

“Dua di antaranya residivis untuk kasus yang sama, yakni AR dan TIM. Mereka baru bebas dari penjara dua bulan dan 21 hari,” ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: BPBD: 10 Titik Rawan Bencana di Cianjur Selatan Berpotensi Tsunami hingga Pergerakan Tanah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com