Salin Artikel

Satu Bulan Diintai Polisi, 9 Bandar Narkoba Dibekuk, 2 di Antaranya Residivis

Para tersangka, yakni WN, D, RAP, ES, AR, IF, MRA, TIM, dan CS merupakan bandar ganja dan sabu.

Dua di antaranya sering keluar masuk penjara alias residivis.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram dari tersangka WN, D, RAP, dan ES.

Sedangkan narkoba jenis sabu disita dari tersangka AR, IF, MRA, TIM, dan CS seberat 15 gram.

“Penangkapan para pengedar dan bandar narkoba ini merupakan hasil giat dan pengungkapan kasus dalam sebulan terakhir,” kata Jaka kepada wartawan dalam konferensi pers di halaman Polres Cianjur, Selasa (14/1/2020) petang.

Disebutkan, para tersangka merupakan pengedar sekaligus pemodal yang memesan barang tersebut dari wilayah Bogor, Sukabumi, Bandung, dan Jakarta.

“Dua di antaranya residivis untuk kasus yang sama, yakni AR dan TIM. Mereka baru bebas dari penjara dua bulan dan 21 hari,” ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/09000071/satu-bulan-diintai-polisi-9-bandar-narkoba-dibekuk-2-di-antaranya-residivis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke