Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus YouTuber Ferdian: "Prank" Sembako Sampah, Merepotkan Polisi, Dipenjara lalu Dibebaskan

Kompas.com - 05/06/2020, 10:24 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Respons orangtua

Perundungan itu pun mendapatkan respons dari para orangtua pelaku melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Orangtua mengakui anak-anaknya salah, akan tetapi aksi perundungan itu tak manusiawi. Mereka pun kecewa dan sedih atas perisitiwa yang dialami anak-anaknya di tahanan.

Bahkan, para orangtua berencana meminta perlindungan saksi dan korban ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), dan mengajukan penangguhan penahanan untuk anak-anak mereka.

Polisi mempersilahkan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan yang ada. Akan tetapi pihaknya akan meneliti segala aspek, apakah penangguhan itu layak atau tidak dilakukan.

Upaya kuasa hukum untuk membebaskan para pelaku pun tidak sampai situ.

Rohman dan orangtua pelaku kemudian mendatangi para korban untuk meminta maaf secara langsung dan berharap itikad baik itu berbuah pencabutan laporan.

Bebas

Upaya mendatangi para korban "prank" itu berbuah manis. Pada tanggal 19 Mei 2020, para pelaku dan korban sepakat untuk damai hingga akhirnya korban mencabut laporannya.

Ferdian dan kedua temannya pun akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Kamis (4/6/2020).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan adanya pencabutan laporan itu. Hal ini menjadi dasar kepolisian membebaskan Ferdian.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," imbuhnya.

Namun Galih tak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya. Ia memastikan Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan polisi pun menghentikan kasusnya.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Ferdian didampingi orangtua dan kuasa hukumnya keluar dari kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dengan mengenakan topi, masker dan baju biru tua bertuliskan "Dont Die Before You Dead".

Kepada awak media, lagi-lagi Ferdian mengaku meminta maaf atas perbuatan tak terpuji yang telah dilakukannnya dan kedua rekannya terkait pembuatan konten prank sembako isi sampah kepada beberapa transpuan Bandung.

Ia menyesali perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.

Setelah menghirup udara bebas, Ferdian mengaku merasa lega dan berencana beristirahat di rumahnya untuk sementara waktu.

Meski saat ini ia tak mengetahui apakah dirinya akan membuat konten YouTube, namun Ferdian berjanji tidak akan membuat konten negatif jika nanti kembali menjadi seorang YouTuber.

Sementara soal perundungan ditahanan, Ferdian sudah tak mempermasalahkannya dan menilai semuanya sudah selesai.

Sementara kepolisian yang sebelumnya telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelaku perudungan beserta petugas jaga tahanan, berencana memeriksa Ferdian kembali sebagai saksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com