Salin Artikel

Perjalanan Kasus YouTuber Ferdian: "Prank" Sembako Sampah, Merepotkan Polisi, Dipenjara lalu Dibebaskan

Ferdian berhasil lepas dari jeratan hukum setelah kuasa hukumnya berupaya melakukan mediasi damai dengan para korban. Kini Ferdian pun bebas dari penjara dan hukum. Polisi bahkan menutup kasus tersebut.

Lalu bagaimana kisah perjalanan kasus video prank sampah berisi sampah ini terjadi.

Video prank

Kasus ini berawal dari aksi yang dilakukan Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) yang membuat sebuah video prank berpura-pura membagikan bingkisan sembako kepada para waria yang mangkal di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (1/5/2020) dini hari lalu.

Pada rekaman itu, Ferdian dan teman-temannya memperlihatkan beberapa bingkisan yang disimpannya di dalam mobil. Mereka pun tampak mencari-cari sesuatu di tempat sampah.

Para pemuda ini kemudian berkendara dengan menggunakan mobil untuk mencari targetnya dan membagikan bingkisan kardus itu kepada beberapa waria di pinggiran jalan Kota Bandung.

Video yang diunggah Ferdian di akun YouTube dan media sosial miliknya itu pun viral, namun bukan pujian yang didapatkan melainkan kecaman dan hujatan.

Bagaimana tidak, bingkisan yang diberikan Ferdian cs kepada beberapa waria itu berisi sampah berupa tauge busuk hingga batu. Berdasarkan penelusuran, video tersebut pun telah dihapus baik di chanel yotube maupun Instagram milik pelaku.

Laporan korban

Aksi tak terpuji itu berbuntut pelaporan dari beberapa korban yang merasa terhina dan sakit hati. Minggu (4/5/2020) malam, korban mendatangi Polrestabes Bandung dan melaporkan aksi prank Ferdian cs.

Atas dasar laporan itu, pada hari yang sama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mendatangi kediaman pelaku di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun, upaya aparat kepolisian tak berbuah manis, Ferdian tak ada di rumah.

Orang tua Ferdian sempat meminta maaf atas tindakan yang dilakukan anaknya itu, bahkan mereka menjanjikan akan menyerahkan Ferdian yang hilang ke Polrestabes Bandung.

Namun hingga minggu siang, Ferdian tak memperlihatkan batang hidungnya lantaran takut dengan petugas dan masyarakat yang ikut menggeruduk rumahnya.

Pelarian

Ferdian dan Aidil sempat buron dan melarikan diri ke Ogan Ilir, Palembang, sementara Tubagus diserahkan orang tuanya ke kepolisian lebih awal.

Pengejaran Ferdian ini cukup alot, kedua pemuda ini bahkan kabur ditengah penjagaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Banyak dari netizen yang heran, bagaimana bisa ia melewati pos penjagaan.

Polisi berpendapat kemungkinan Ferdian melakukan upaya "kucing-kucingan", dia memanfaatkan waktu para penjaga pos lengah atau tengah beristirahat buka puasa atau sahur untuk melewati pos penjagaan.

"Kemungkinan memanfaatkan waktu-waktu pada saat buka puasa dan sahur, kan petugas bergantian nih yang jaga, ya kondisi itu dimanfaatkan pelaku," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarajat Polda Jabar Kombes Erlangga

Akan tetapi pendapat tersebut tidak seutuhnya benar. Tampaknya Ferdian punya cara lain untuk mengelabui petugas, yakni hanya berbekal surat sakit hingga mengubah penampilannya.

Tak hanya itu, polisi bahkan sulit melacak Ferdian yang kerap berganti nomor ponsel. Ferdian bahkan mengecoh polisi yang mendapatkan informasi adanya mobil Toyota Vios bernomor polisi (nopol) D 1246 yang digunakan Ferdian di Cilengsi, Bogor. Akan tetapi, mobil tersebut malah dipakai ayah Ferdian.

Polisi menduga ada keterlibatan keluarga dalam pelarian Ferdian. Ayah pelaku pun dinilai tak kooperatif saat dimintai keterangan.

Akan tetapi, polisi tak kehilangan akal. Oenyidik kemudian melakukan startegi lainnya untuk menangkap Ferdian. Mulai dari menyebarkan foto pelaku, pelacakan ponsel hingga membujuk orangtua untuk menyerahkan Ferdian.

Penangkapan

Jumat (8/5/2020) dini hari, usaha polisi pun berbuah manis setelah membuntuti ayah pelaku, pelarian Ferdian dan Aidil pun berakhir.

Keduanya diringkus tim Satreskrim Polrestabes Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar saat keluar pelabuhan Merak, tepatnya di Km 19 Tol Jakarta-Merak, Tanggerang.

Polisi kemudian menjerat para pelaku ini dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengakuan

Dalam konferensi pers penangkapan, kata-kata penyesalan pun keluar dari mulut Ferdian atas perbuatannya itu.

Ia meminta maaf kepada para transpuan, netizen hingga masyarakat kota Bandung atas kegaduhan yang ditimbulkannya.

Ia mengaku bahwa ide prank tersebut tercetus atas dasar kesepakatan bersama. Hal tersebut dilakukan hanya sebagai hiburan semata tanpa niatan lain.

Ferdian menilai bahwa di bulan Ramadhan ini, waria tak boleh ada.

"Karena menurut saya di bulan Ramadhan ini waria nggak boleh, jadi saya melakukannya kayak gitu biar nggak ada waria pas bulan suci," kata Ferdian saat ekspose penangkapan di Mapolrestabes Bandung.

Ia pun menampik video yang dibuatnya itu untuk menambah folowers atau langganan (subscribe) pada akun channel YouTube nya.

"Nggak, itu hoaks semua, semenjak tanggal 3 Mei itu saya sudah tidak megang social media sama sekali," bantah Ferdian

Hal itu berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan Tubagus, aksi iseng itu dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan menambah pelanggan (subscriber) akun kanal Ferdian semata.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, sejak akun YouTube-nya dibuat tahun 2019 sampai saat ini, Ferdian Paleka telah memiliki hampir 100.000 subscriber..

Selain itu, ferdian pun mengaku banyak informasi hoaks yang beredar di media sosial seperti video "minta maaf tapi bohong" yang diunggahnya tahun lalu namun kembali muncul ketika ia dalam pelarian.

Perudungan dalam tahanan

Meski begitu, Ferdian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi melakukan penahanan setelah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Baru sehari mendekam di penjara, sebuah video yang memperlihatkan perudungan yang dilakukan para tahanan terhadap para pelaku pun tersebar di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat Ferdian yang sudah dalam kondisi kepala plontos dan hanya mengenakan celana dalam ini dikerjai para tahanan lain. Dia dan temannya diminta masuk ke tempat sampah hingga melakukan push up dan scout jump.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Samudra Jaya membenarkan perundungan yang terjadi di sel tahanan Polrestabes Bandung. Menurutnya, tindakan perudungan terhadap tiga pemuda jahil ini terjadi karena mereka tidak suka atas tindakan tak terpuji yang dilakukan Ferdian, yakni terkait konten candaan sembako berisi sampah.

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakkan pembullian kepada ferdian cs," kata Ulung.

Video itu, direkam salah satu tahanan didalam sel tempat Ferdian cs ditahan.

Adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan itu pada saat mendapatkan makanan kiriman dari luar. Namun Ulung tak menjelaskan detail terkait hal tersebut.

"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukan ke dalam tahanan. Pada saat pandemi ini di polrestabes tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ujar Ulung.

Dengan adanya kejadian ini, para tahanan tidak diperkenankan untuk dikunjungi tamu ataupun menerima makanan dari luar.

Tak sampai situ, polisi juga mengamnakan ponsel tahanan itu dan memeriksa pelaku perundungan berikut anggota piket yang menjaga tahanan.

Sementara Ferdian dan kedua temannya dipisah sel dari tahanan lainnya untuk sementara waktu.

Respons orangtua

Perundungan itu pun mendapatkan respons dari para orangtua pelaku melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Orangtua mengakui anak-anaknya salah, akan tetapi aksi perundungan itu tak manusiawi. Mereka pun kecewa dan sedih atas perisitiwa yang dialami anak-anaknya di tahanan.

Bahkan, para orangtua berencana meminta perlindungan saksi dan korban ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), dan mengajukan penangguhan penahanan untuk anak-anak mereka.

Polisi mempersilahkan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan yang ada. Akan tetapi pihaknya akan meneliti segala aspek, apakah penangguhan itu layak atau tidak dilakukan.

Upaya kuasa hukum untuk membebaskan para pelaku pun tidak sampai situ.

Rohman dan orangtua pelaku kemudian mendatangi para korban untuk meminta maaf secara langsung dan berharap itikad baik itu berbuah pencabutan laporan.

Bebas

Upaya mendatangi para korban "prank" itu berbuah manis. Pada tanggal 19 Mei 2020, para pelaku dan korban sepakat untuk damai hingga akhirnya korban mencabut laporannya.

Ferdian dan kedua temannya pun akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Kamis (4/6/2020).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan adanya pencabutan laporan itu. Hal ini menjadi dasar kepolisian membebaskan Ferdian.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," imbuhnya.

Namun Galih tak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya. Ia memastikan Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan polisi pun menghentikan kasusnya.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Ferdian didampingi orangtua dan kuasa hukumnya keluar dari kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dengan mengenakan topi, masker dan baju biru tua bertuliskan "Dont Die Before You Dead".

Kepada awak media, lagi-lagi Ferdian mengaku meminta maaf atas perbuatan tak terpuji yang telah dilakukannnya dan kedua rekannya terkait pembuatan konten prank sembako isi sampah kepada beberapa transpuan Bandung.

Ia menyesali perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.

Setelah menghirup udara bebas, Ferdian mengaku merasa lega dan berencana beristirahat di rumahnya untuk sementara waktu.

Meski saat ini ia tak mengetahui apakah dirinya akan membuat konten YouTube, namun Ferdian berjanji tidak akan membuat konten negatif jika nanti kembali menjadi seorang YouTuber.

Sementara soal perundungan ditahanan, Ferdian sudah tak mempermasalahkannya dan menilai semuanya sudah selesai.

Sementara kepolisian yang sebelumnya telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelaku perudungan beserta petugas jaga tahanan, berencana memeriksa Ferdian kembali sebagai saksi

https://regional.kompas.com/read/2020/06/05/10244991/perjalanan-kasus-youtuber-ferdian-prank-sembako-sampah-merepotkan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke