Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus YouTuber Ferdian: "Prank" Sembako Sampah, Merepotkan Polisi, Dipenjara lalu Dibebaskan

Kompas.com - 05/06/2020, 10:24 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Polisi kemudian menjerat para pelaku ini dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengakuan

Dalam konferensi pers penangkapan, kata-kata penyesalan pun keluar dari mulut Ferdian atas perbuatannya itu.

Ia meminta maaf kepada para transpuan, netizen hingga masyarakat kota Bandung atas kegaduhan yang ditimbulkannya.

Ia mengaku bahwa ide prank tersebut tercetus atas dasar kesepakatan bersama. Hal tersebut dilakukan hanya sebagai hiburan semata tanpa niatan lain.

Ferdian menilai bahwa di bulan Ramadhan ini, waria tak boleh ada.

"Karena menurut saya di bulan Ramadhan ini waria nggak boleh, jadi saya melakukannya kayak gitu biar nggak ada waria pas bulan suci," kata Ferdian saat ekspose penangkapan di Mapolrestabes Bandung.

Ia pun menampik video yang dibuatnya itu untuk menambah folowers atau langganan (subscribe) pada akun channel YouTube nya.

"Nggak, itu hoaks semua, semenjak tanggal 3 Mei itu saya sudah tidak megang social media sama sekali," bantah Ferdian

Hal itu berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan Tubagus, aksi iseng itu dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan menambah pelanggan (subscriber) akun kanal Ferdian semata.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, sejak akun YouTube-nya dibuat tahun 2019 sampai saat ini, Ferdian Paleka telah memiliki hampir 100.000 subscriber..

Selain itu, ferdian pun mengaku banyak informasi hoaks yang beredar di media sosial seperti video "minta maaf tapi bohong" yang diunggahnya tahun lalu namun kembali muncul ketika ia dalam pelarian.

Perudungan dalam tahanan

Meski begitu, Ferdian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi melakukan penahanan setelah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Baru sehari mendekam di penjara, sebuah video yang memperlihatkan perudungan yang dilakukan para tahanan terhadap para pelaku pun tersebar di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat Ferdian yang sudah dalam kondisi kepala plontos dan hanya mengenakan celana dalam ini dikerjai para tahanan lain. Dia dan temannya diminta masuk ke tempat sampah hingga melakukan push up dan scout jump.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Samudra Jaya membenarkan perundungan yang terjadi di sel tahanan Polrestabes Bandung. Menurutnya, tindakan perudungan terhadap tiga pemuda jahil ini terjadi karena mereka tidak suka atas tindakan tak terpuji yang dilakukan Ferdian, yakni terkait konten candaan sembako berisi sampah.

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakkan pembullian kepada ferdian cs," kata Ulung.

Video itu, direkam salah satu tahanan didalam sel tempat Ferdian cs ditahan.

Adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan itu pada saat mendapatkan makanan kiriman dari luar. Namun Ulung tak menjelaskan detail terkait hal tersebut.

"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukan ke dalam tahanan. Pada saat pandemi ini di polrestabes tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ujar Ulung.

Dengan adanya kejadian ini, para tahanan tidak diperkenankan untuk dikunjungi tamu ataupun menerima makanan dari luar.

Tak sampai situ, polisi juga mengamnakan ponsel tahanan itu dan memeriksa pelaku perundungan berikut anggota piket yang menjaga tahanan.

Sementara Ferdian dan kedua temannya dipisah sel dari tahanan lainnya untuk sementara waktu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com