Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan PSBB, Kota Ambon Akan Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kompas.com - 02/06/2020, 17:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai ganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang direncanakan sebelumnya.

Sebelumnya, Pemkot Ambon membatalkan rencana pengusulan penerapan PSBB ke Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Kesehatan.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, penerapan PKM telah masuk tahap finalisasi.

“Rabu besok itu Perwali mengenai PKM sudah ditandatangani,” kata Richard di Kantor Wali Kota Ambon, Rabu (2/6/2020).

Richard telah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku, TNI, dan Polri, serta instansi terkait tentang penerapan PKM di Ambon.

Baca juga: Anggota KKB Paling Dicari Sejak 2011, Oniara Wonda Pernah Tembaki Rombongan Tito Karnavian

Setelah peraturan wali kota tentang PKM diteken, Pemkot Ambon akan menyosialisasikan program itu kepada masyarakat.

“Akan disosialisasi selama dua sampai lima hari ke depan, dan mungkin berlaku efektif itu pada hari Minggu atau hari Senin mendatang,” ujarnya.

PKM diterapkan karena penyebaran virus corona baru atau Covid-19 yang masih tinggi di Provinsi Maluku.

Selain itu, penerapan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Orang dan Moda Transportasi di Wilayah Provinsi Maluku.

“Jadi Pemkot menyikapi hal itu sesuai proses pelaksanaannya, jadi ini ada empat komponen yang akan dibatasi, yaitu pergerakan orang, kegiatan di sektor usaha, kegiatan fasilitas umum, dan moda transportasi,” ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com