KOMPAS.com - Muhyanto (51), seorang napi yang baru bebas karena program asimilasi kembali diamankan polisi.
Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, tersebut kembali diamankan atas dugaan kasus serupa, yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, anak yang diperkosa terakhir ini merupakan buah hati dari calon istri yang akan dinikahinya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandung.
Muhyanto diketahui baru sekitar dua bulan terakhir ini bebas dari penjara karena dapat program asimilasi dari pemerintah.
Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Namun bukannya jera, pelaku justru mengulangi perbuatan bejatnya kembali.
Adapun korbannya kali ini adalah anak perempuan dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, setelah bebas dari penjara, pelaku berkenalan dengan ibu korban bernama Z.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.