Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Napi Asimilasi Perkosa Bocah 12 Tahun, Korban Calon Anak Tiri, Dilakukan Berulang Kali

Kompas.com - 31/05/2020, 14:33 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Muhyanto (51), seorang napi yang baru bebas karena program asimilasi kembali diamankan polisi.

Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, tersebut kembali diamankan atas dugaan kasus serupa, yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, anak yang diperkosa terakhir ini merupakan buah hati dari calon istri yang akan dinikahinya.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandung.

Baru dua bulan bebas

Ilustrasi sel tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi sel tahanan.

Muhyanto diketahui baru sekitar dua bulan terakhir ini bebas dari penjara karena dapat program asimilasi dari pemerintah.

Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Namun bukannya jera, pelaku justru mengulangi perbuatan bejatnya kembali.

Adapun korbannya kali ini adalah anak perempuan dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.

Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, setelah bebas dari penjara, pelaku berkenalan dengan ibu korban bernama Z.

Karena keduanya sama-sama berstatus single, akhirnya pelaku dan ibu korban menjalin hubungan dan bersepakat akan menikah.

Tapi belum sempat melangsungkan pernikahan akibat pandemi corona, justru anak calon istrinya tersebut di perkosa saat tinggal bersama.

Baca juga: Istri Digerebek Warga Saat Hendak Threesome dengan Selingkuhan, Dilaporkan Polisi oleh Suami

Terungkap saat melapor ke ibu

Ilustrasi kekerasan anak.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan anak.

Kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur tersebut terungkap setelah korban tidak tahan dengan perbuatan bejat calon suami ibunya tersebut.

Karena itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Tak terima dengan perbuatan calon suami kepada anaknya itu, ibu korban langsung melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung meringkusnya dan berencana mengembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan.

Hal itu mengingat pelaku saat ini masih berstatus sebagai napi yang mendapat program asimilasi.

“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.

Baca juga: Detik-detik Satpam Tewas Dibunuh Maling, Berawal Saat Pergoki Pencurian Kelapa Sawit

Dilakukan berulang kali

Ilustrasi pelecehan seksual  Ilustrasi pelecehan seksual

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, Retno mengatakan Muhyanto sudah mengakui perbuatannya.

Pemerkosaan terhadap calon anak tirinya tersebut pertama kali dilakukan sejak awal April 2020 hingga 17 Mei 2020.

Selama waktu tersebut, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Adapun motif pelaku awalnya mengajari korban mengendarai sepeda motor.

Tapi bukan diajari naik sepeda motor justru korban dirayu dan diajak ke indekos untuk disetubuhi.

Merasa aksi pertamanya aman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya kepada korban, sebelum akhirnya diamankan polisi pada Kamis (28/5/2020).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Baru Dapat Asimilasi dari Lapas Tulungagung, Merudapaksa Bocah 12 Tahun, Anak Calon Istrinya Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com