Darwinto selaku kepala desa yang merasa terancam hanya menyanggupi uang sebesar Rp 5 juta dan uang tersebut diberikan pada Ediansyah.
Setelah itu, pada bulan Mei 2020, keterangan dari M Zaidi bahwa Amri jika mau dibantu kasusnya maka jangan kurang dari Rp 50 juta.
Baca juga: Pecatan Polisi dan Oknum Guru di Sumsel Terlibat Aksi Pemerasan Sopir Truk
Atas hal tersebut, kepala desa merasa diancam oleh pelaku maka korban membuat pengaduan kepada tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, laporan Darwinto ditindaklanjuti polisi.
Kamis tanggal 28 Mei 2020 pukul 22.30, Unit Tipidkor bersama-sama dengan unit Opsnal dan Unit Pidum dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, melakukan tangkap tangan terhadap Yudi Ediansyah, Frengki Bastian, Bihiman, dan M Zaidi, dengan barang bukti uang sebesar Rp 5.000.000.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.