Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi OTT Oknum LSM dan BPD yang Diduga Peras Kades

Kompas.com - 29/05/2020, 15:57 WIB
Firmansyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu Utara wilayah hukum Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua oknum LSM bersama 3 anggota BPD yang hendak memeras Darwinto, Kepala Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Jumat (29/5/2020).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno dalam rilisnya menyebutkan, aksi OTT berawal dari tindakan pemerasan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Pemerasan melibatkan Yudi Ediansyah selaku Ketua BPD Desa Muara Santan, Bengkulu Utara, beserta 3 anggota BPD terhadap Kepala Desa Muara Santan.

OTT berlangsung di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca juga: Polisi: Tidak Ada Unsur Pemerasan di Kasus Video Porno Siswi MTs Tasikmalaya yang Disebar Pacar

"Peristiwa pemerasan tersebut terjadi berawal pada 3 Maret 2020 pelaku bernama Yudi selaku ketua BPD desa Muara Santan beserta 3 anggota BPD membuat surat kuasa kepada LSM Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara RI (LPPRI) yang diterima oleh Bihiman dan M Zaidi, keduanya dipercaya untuk mengurus dugaan penyelewengan dana desa Muara Santan tahun 2019 ke aparat penegak hukum," sebut Sudarno.

Setelah surat kuasa tersebut dibuat, Ketua BPD Yudi Ediansyah beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, Ali Alatas, Mulyadi dan dari lembaga LPPRI (Bihiman dan M Zaidi) melakukan pemeriksaan fisik (DD) tahun anggaran 2019.

Usai melakukan pemeriksaan fisik pelaku Frengki selaku wakil ketua BPD mengajak kepala desa (Darwinto) untuk bertemu di sebuah rumah makan .

"Setelah kepala desa datang, di lokasi sudah ada oknum LSM lembaga LPPRI Bihiman dan M Zaidi, Yuli Ediansyah, beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, dan Frengki Bastian. Mereka langsung meminta uang kepada kepala desa sebesar Rp 40 juta dengan ancaman jika tidak dituruti maka kasus akan dilanjutkan," beber Kabid Humas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com