BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu Utara wilayah hukum Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua oknum LSM bersama 3 anggota BPD yang hendak memeras Darwinto, Kepala Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Jumat (29/5/2020).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno dalam rilisnya menyebutkan, aksi OTT berawal dari tindakan pemerasan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pemerasan melibatkan Yudi Ediansyah selaku Ketua BPD Desa Muara Santan, Bengkulu Utara, beserta 3 anggota BPD terhadap Kepala Desa Muara Santan.
OTT berlangsung di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
"Peristiwa pemerasan tersebut terjadi berawal pada 3 Maret 2020 pelaku bernama Yudi selaku ketua BPD desa Muara Santan beserta 3 anggota BPD membuat surat kuasa kepada LSM Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara RI (LPPRI) yang diterima oleh Bihiman dan M Zaidi, keduanya dipercaya untuk mengurus dugaan penyelewengan dana desa Muara Santan tahun 2019 ke aparat penegak hukum," sebut Sudarno.
Setelah surat kuasa tersebut dibuat, Ketua BPD Yudi Ediansyah beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, Ali Alatas, Mulyadi dan dari lembaga LPPRI (Bihiman dan M Zaidi) melakukan pemeriksaan fisik (DD) tahun anggaran 2019.
Usai melakukan pemeriksaan fisik pelaku Frengki selaku wakil ketua BPD mengajak kepala desa (Darwinto) untuk bertemu di sebuah rumah makan .
"Setelah kepala desa datang, di lokasi sudah ada oknum LSM lembaga LPPRI Bihiman dan M Zaidi, Yuli Ediansyah, beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, dan Frengki Bastian. Mereka langsung meminta uang kepada kepala desa sebesar Rp 40 juta dengan ancaman jika tidak dituruti maka kasus akan dilanjutkan," beber Kabid Humas.
Darwinto selaku kepala desa yang merasa terancam hanya menyanggupi uang sebesar Rp 5 juta dan uang tersebut diberikan pada Ediansyah.
Setelah itu, pada bulan Mei 2020, keterangan dari M Zaidi bahwa Amri jika mau dibantu kasusnya maka jangan kurang dari Rp 50 juta.
Atas hal tersebut, kepala desa merasa diancam oleh pelaku maka korban membuat pengaduan kepada tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, laporan Darwinto ditindaklanjuti polisi.
Kamis tanggal 28 Mei 2020 pukul 22.30, Unit Tipidkor bersama-sama dengan unit Opsnal dan Unit Pidum dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, melakukan tangkap tangan terhadap Yudi Ediansyah, Frengki Bastian, Bihiman, dan M Zaidi, dengan barang bukti uang sebesar Rp 5.000.000.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/15571551/polisi-ott-oknum-lsm-dan-bpd-yang-diduga-peras-kades