SEMARANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar razia untuk memastikan masyarakat memakai masker dan tidak berkurumun selama beraktivitas di luar rumah.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, masih banyak warga yang tak mematuhi aturan tersebut. Warga yang melanggar pun dihukum push up sebanyak 15 kali.
"Selama dilakukan penertiban kami dapati sudah ada sekitar 100 warga yang tidak pakai masker seperti di Banyumanik, Tembalang, Pedurungan. Mereka langsung kami beri hukuman push up 15 kali," jelas Fajar saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: 5 Hari Hilang di Hutan, Pria Ini Makan Beras dan Minum Air dari Lumut untuk Bertahan Hidup
Sanksi itu diberikan agar masyarakat jera dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
"Kami berikan sanksi lebih tegas agar warga jera. Namun, apabila kami pas punya cadangan masker langsung kami berikan untuk segera dipakai tapi tetap akan dihukum push up dulu," ujarnya.
Fajar mengaku pihaknya akan terus melakukan patroli pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di 16 Kecamatan di Kota Semarang mulai pukul. 20.30- 22.50 WIB.
"Kami akan terus lakukan patroli untuk menertibkan masyarakat mulai pukul. 20.30- 22.50 WIB," ungkapnya.
Fajar berharap masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dalam penerapan PKM. Masyarakat harus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan dilarang berkerumun.
Langkah ini, kata dia, dilakukan sebagai persiapan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru.
Baca juga: Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi, Warga Semarang Tetap Jalankan Tradisi Ziarah Makam
Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan konsep new normal ketika grafik kasus Covid-19 turun signifikan.
"Tolong taati imbauan dari pemerintah demi keselamatan bersama. Peraturan ini berlaku sampai seterusnya karena persiapan menuju new normal. Syaratnya harus pakai masker agar tak terjadi penularan Covid-19," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.