Salin Artikel

Nekat Tidak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Ratusan Warga Dihukum "Push Up"

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, masih banyak warga yang tak mematuhi aturan tersebut. Warga yang melanggar pun dihukum push up sebanyak 15 kali.

"Selama dilakukan penertiban kami dapati sudah ada sekitar 100 warga yang tidak pakai masker seperti di Banyumanik, Tembalang, Pedurungan. Mereka langsung kami beri hukuman push up 15 kali," jelas Fajar saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Sanksi itu diberikan agar masyarakat jera dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Kami berikan sanksi lebih tegas agar warga jera. Namun, apabila kami pas punya cadangan masker langsung kami berikan untuk segera dipakai tapi tetap akan dihukum push up dulu," ujarnya.

Fajar mengaku pihaknya akan terus melakukan patroli pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di 16 Kecamatan di Kota Semarang mulai pukul. 20.30- 22.50 WIB.

"Kami akan terus lakukan patroli untuk menertibkan masyarakat mulai pukul. 20.30- 22.50 WIB," ungkapnya.

Fajar berharap masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dalam penerapan PKM. Masyarakat harus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan dilarang berkerumun.

Langkah ini, kata dia, dilakukan sebagai persiapan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru. 

Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan konsep new normal ketika grafik kasus Covid-19 turun signifikan.

"Tolong taati imbauan dari pemerintah demi keselamatan bersama. Peraturan ini berlaku sampai seterusnya karena persiapan menuju new normal. Syaratnya harus pakai masker agar tak terjadi penularan Covid-19," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/12581261/nekat-tidak-pakai-masker-saat-keluar-rumah-ratusan-warga-dihukum-push-up

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke