Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DIY Susun Aturan Penerapan New Normal

Kompas.com - 27/05/2020, 08:29 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Selama penerapan new normal, kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan orang sebisa mungkin diminimalisasi.

Rapat-rapat pemerintah maupun swasta dan masyarakat masih ditiadakan karena social distancing dan physical distancing masih diterapkan dalam kehidupan new normal.

Baca juga: Bekasi Menuju New Normal Pandemi Covid-19: Restoran Dibuka, Pembelinya Dibatasi

Kemudian, keharusan memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh di setiap kantor atau mal atau sekolah dan aturan lainnya di sarana publik.

Prinsipnya, protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com