Salin Artikel

Pemprov DIY Susun Aturan Penerapan New Normal

Penyusunan aturan itu melibatkan organisasi perangkat daerah di DIY dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY.

"(Pemprov DIY) menyusun SOP (standar operasional prosedur) seandainya kita mau menerapkan kehidupan normal berdampingan dengan Covid," ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kepatihan, Selasa (26/05/2020).

Baskara Aji menyampaikan new normal memang harus dijalankan, karena tidak ada yang tahu waktu pasti pademi Covid -19 akan berakhir.

Sementara masyarakat harus menjalankan aktivitas harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Kita tidak boleh ndelik (sembunyi) dalam waktu yang cukup lama, ini sudah berjalan beberapa bulan. Karena itu kita perlu menyusun SOP protokol untuk aktivitas-aktivitas yang mau kita laksanakan," ungkapnya.

SOP dalam penerapan new normal, disebut Baskara Aji, bertujuan agar aktivitas warga bisa tetap berjalan tapi kewaspadaan untuk mencegah penularan virus corona tetap ada.

Kendati demikian, Pemprov DIY belum memastikan waktu new normal akan diterapkan.

"Waktunya masih perlu kita kaji bersama dengan teman kabupaten kota dengan Forkompimda," kata Baskara Aji.

New normal sebagaimana yang diwacanakan pemerintah pusat yakni perubahan perilaku dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Perubahan itu ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 selama vaksin belum ditemukan.


Selama penerapan new normal, kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan orang sebisa mungkin diminimalisasi.

Rapat-rapat pemerintah maupun swasta dan masyarakat masih ditiadakan karena social distancing dan physical distancing masih diterapkan dalam kehidupan new normal.

Kemudian, keharusan memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh di setiap kantor atau mal atau sekolah dan aturan lainnya di sarana publik.

Prinsipnya, protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/27/08294961/pemprov-diy-susun-aturan-penerapan-new-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke