KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, aparat kepolisian Polres Babubara akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Yunus (20) hingga menyebabkan korban tewas.
Ketiga pelaku yakni, YS (50) ayah, UC (16) adik, dan YM (27) kakak korban.
Diketahui, peristiwa perkelahian satu keluarga tersebut terjadi di kediaman mereka di Lingkungan II, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Seorang Kakak Tewas di Tangan Adik dan Ayah Kandungnya, Ini Penyebabnya
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, ketiganya terbukti melakukan kekerasan terhadap korban.
"Hasil penyelidikan, kasus tewasnya Yunus dilakulan oleh tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ayah, kakak dan adik korban sendiri. Ketiganya sudah kami amankan," kata Bambang, dikutip dari TribunMedan.com, Senin (25/5/2020).
Baca juga: Cerita M Nuh, Eks Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi, Pulang ke Rumah Diarak Warga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.