Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perkelahian 1 Keluarga, Ayah, Adik dan Kakak Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/05/2020, 16:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, aparat kepolisian Polres Babubara akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Yunus (20) hingga menyebabkan korban tewas.

Ketiga pelaku yakni, YS (50) ayah, UC (16) adik, dan YM (27) kakak korban.

Diketahui, peristiwa perkelahian satu keluarga tersebut terjadi di kediaman mereka di Lingkungan II, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Seorang Kakak Tewas di Tangan Adik dan Ayah Kandungnya, Ini Penyebabnya

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, ketiganya terbukti melakukan kekerasan terhadap korban.

"Hasil penyelidikan, kasus tewasnya Yunus dilakulan oleh tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ayah, kakak dan adik korban sendiri. Ketiganya sudah kami amankan," kata Bambang, dikutip dari TribunMedan.com, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Cerita M Nuh, Eks Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi, Pulang ke Rumah Diarak Warga

 

Dijelaskan Bambang, dalam melakukan aksinya, para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Pelaku UC mencekik atau memiting leher korban hingga jatuh ke lantai rumah.

Kemudian YS menendang badan dan kaki korban serta menumbuk kepala korban.

Sedangkan sang kakak, YM diketahui turut menumbuk tubuh korban.

Baca juga: Ini Rumah Nenek Kami, Saat Mengetuk Pintu Ternyata Sudah Dijual

Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku lalu membawa korban ke Puskesmas Limapuluh dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Korban tewas setelah mengalami luka disekujur tubuh di antaranya luka kecil di kening kanan, luka lebam di pipi kanan kiri, luka cakar di dada, luka lebam di pinggang kiri.

"Untuk kepentingan penyidikan, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polda Sumut untuk diotopsi," jelas Bambang.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam: Saya Beli, Bukan Maksa

 

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria bernama YN (20) tewas usai berkelahi dengan ayah kandungnya berinisial YS (50) dan adiknya, UC (16), Sabtu (23/5/2020) malam.

Perkelahian satu keluarga itu terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

Kejadian tersebut bermula ketika YS mempertanyakan masalah kehilangan sejumlah uang miliknya kepada korban yang baru saja kembali ke rumah.

Namun, korban mengaku tidak mengetahui hal tersebut, sehingga sempat terjadi adu mulut hingga perkelahian fisik.

Diduga tak terima ayahnya dilawan, adik korban, UC lantas emosi dan menjadi gelap mata, memiting leher korban hingga membuat korban kesulitan bernapas.

Kakak korban YM diketahui juga turut memukuli tubuh korban.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan di Kamar Mandi, Berawal Mengeluh Sakit Perut ke Ibu

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Pengeroyokan Keluarga di Batubara: Ayah, Kakak dan Adik Korban Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com