Salin Artikel

Kasus Perkelahian 1 Keluarga, Ayah, Adik dan Kakak Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, aparat kepolisian Polres Babubara akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Yunus (20) hingga menyebabkan korban tewas.

Ketiga pelaku yakni, YS (50) ayah, UC (16) adik, dan YM (27) kakak korban.

Diketahui, peristiwa perkelahian satu keluarga tersebut terjadi di kediaman mereka di Lingkungan II, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, ketiganya terbukti melakukan kekerasan terhadap korban.

"Hasil penyelidikan, kasus tewasnya Yunus dilakulan oleh tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ayah, kakak dan adik korban sendiri. Ketiganya sudah kami amankan," kata Bambang, dikutip dari TribunMedan.com, Senin (25/5/2020).


Dijelaskan Bambang, dalam melakukan aksinya, para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Pelaku UC mencekik atau memiting leher korban hingga jatuh ke lantai rumah.

Kemudian YS menendang badan dan kaki korban serta menumbuk kepala korban.

Sedangkan sang kakak, YM diketahui turut menumbuk tubuh korban.

Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku lalu membawa korban ke Puskesmas Limapuluh dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Korban tewas setelah mengalami luka disekujur tubuh di antaranya luka kecil di kening kanan, luka lebam di pipi kanan kiri, luka cakar di dada, luka lebam di pinggang kiri.

"Untuk kepentingan penyidikan, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polda Sumut untuk diotopsi," jelas Bambang.


Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria bernama YN (20) tewas usai berkelahi dengan ayah kandungnya berinisial YS (50) dan adiknya, UC (16), Sabtu (23/5/2020) malam.

Perkelahian satu keluarga itu terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kejadian tersebut bermula ketika YS mempertanyakan masalah kehilangan sejumlah uang miliknya kepada korban yang baru saja kembali ke rumah.

Namun, korban mengaku tidak mengetahui hal tersebut, sehingga sempat terjadi adu mulut hingga perkelahian fisik.

Diduga tak terima ayahnya dilawan, adik korban, UC lantas emosi dan menjadi gelap mata, memiting leher korban hingga membuat korban kesulitan bernapas.

Kakak korban YM diketahui juga turut memukuli tubuh korban.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Pengeroyokan Keluarga di Batubara: Ayah, Kakak dan Adik Korban Jadi Tersangka

https://regional.kompas.com/read/2020/05/25/16384071/kasus-perkelahian-1-keluarga-ayah-adik-dan-kakak-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke