Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria bernama YN (20) tewas usai berkelahi dengan ayah kandungnya berinisial YS (50) dan adiknya, UC (16), Sabtu (23/5/2020) malam.
Perkelahian satu keluarga itu terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
Kejadian tersebut bermula ketika YS mempertanyakan masalah kehilangan sejumlah uang miliknya kepada korban yang baru saja kembali ke rumah.
Namun, korban mengaku tidak mengetahui hal tersebut, sehingga sempat terjadi adu mulut hingga perkelahian fisik.
Diduga tak terima ayahnya dilawan, adik korban, UC lantas emosi dan menjadi gelap mata, memiting leher korban hingga membuat korban kesulitan bernapas.
Kakak korban YM diketahui juga turut memukuli tubuh korban.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Pengeroyokan Keluarga di Batubara: Ayah, Kakak dan Adik Korban Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.