PONTIANAK, KOMPAS.com - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, Idul Fitri tahun ini, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tidak menggelar shalat Idul Fitri.
Namun untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid masing-masing masih dimungkinkan.
"Bagi masjid-masjid yang ingin menggelar secara berjemaah dipersilakan. Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan, mengenakan masker serta tidak berdesak-desakan," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Sanksi bagi Warga yang Tak Pakai Masker saat Jam Malam di Pontianak
Kemudian, pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan secara singkat sebab harus memperhatikan kewaspadaan terhadap penularan virus corona.
Edi menyebut, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tidak pernah menutup maupun melarang aktivitas masjid.
Pihaknya hanya sebatas mengimbau agar pengurus masjid memperhatikan kondisi sekarang di masa pandemi Covid-19.
"Silakan bagi masjid yang ingin menggelar shalat Idul Fitri, kita tidak akan membubarkan," ucap Edi.
Baca juga: Ada Transmisi Lokal Covid-19, Warga Pontianak Diimbau Shalat Idul Fitri di Rumah
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengimbau warga untuk bisa menyandingkan kebahagiaan Idul Fitri dengan kehati-hatian dalam beraktivitas agar tidak tertular Covid-19.
"Tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan," kata Komarudin.