Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bangka Belitung Izinkan Shalat Id Berjemaah, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 19/05/2020, 09:33 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperbolehkan shalat Id berjemaah pada saat Lebaran nanti.

Keputusan untuk tetap menggelar shalat Id diambil setelah rapat gabungan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ketua masjid pada 18 Mei 2020.

"Boleh untuk tetap shalat Id. Tapi dengan protokol Covid-19. Atur jarak, berlangsung singkat dan tidak bersalaman dulu," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman seusai rapat koordinasi di Kantor Gubernur, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa

Erzaldi menuturkan, keputusan untuk menggelar shalat Id mengacu pada fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 pada 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Corona.

Fatwa tersebut memperbolehkan shalat Id, tasbih, tahmid, takbir dan ibadah lainnya secara berjemaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mencegah penularan.

"Pelaksanaan shalat berjemaah di lapangan, masjid, mushala secara berjemaah dilaksanakan dengan ketentuan," ujar Erzaldi.

Baca juga: Peneliti Ingatkan Bahaya Penyebaran Virus Corona di Pusat Perbelanjaan

Ketentuan itu yakni, mempercepat pelaksanaan shalat dan khotbah.

Kemudian, melakukan cuci tangan dengan sabun, cek suhu badan dan pengaturan shaf 1,5 sampai 2 meter dengan jemaah lain.

"Shalat Id berlangsung 07.00 sampai 07.30 WIB," sebut Erzaldi.

Kebijakan Pemprov Bangka Belitung terkait shalat Id juga telah dituangkan dalam surat pada 18 Mei 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Babel Naziarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com