Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Padang, Mobil, Motor, Ojek yang Langgar PSBB Didenda hingga Rp 1 Juta

Kompas.com - 19/05/2020, 16:54 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang memberlakukan sanksi administratif berupa dendan serta sanksi sosial bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelaksanaan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease (Covid-19) di Kota Padang.

Sanksi denda sebanyak Rp 1 juta akan diterima pengemudi mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas mobil selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang.

Baca juga: 39 Pedagang Pasar Kota Padang Positif Covid-19, 1.100 Orang Dites Swab

Berikut bunyi Perwako Kota Padang nomor 40 pasal 14 berdasarkan rilis yang diterima, Selasa (19/5/2020).

 

“Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1 juta atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.” 

Baca juga: Sempat Ditutup karena Pegawainya Kena Corona, RSUD Padang Panjang Kini Dibuka Kembali

Motor boncengan kena denda

Sementara itu bagi yang membawa sepeda motor berboncengan dan tanpa masker akan dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit sebesar Rp 100.000 dan paling besar Rp 250.000 dan juga bekerja membersihkan fasilitas sarana umum dengan menggunakan rompi.

Aturan ini juga bagi tukang ojek.

Namun kalau berboncengan satu keluarga atau dengan alamat yang sama tidak dikenakan sanksi.

Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Baca juga: Pemkot Padang Sediakan Lahan Pemakaman Khusus Covid-19

Berlaku 4 hari

Perwako tersebut berlaku sejak tanggal 19 Mei 2020. Selama tiga sampai empat hari disosialisasikan kepada masyarakat.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang.

Hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Wali Kota sebagai bahan evaluasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com