Kata Ibrahim satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berbeda karena diduga memukul bocah tersebut.
"Akibat perbuatannya itu, Firdaus terduga pelaku yang memukul hingga korban terjatuh, dikenakan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," katanya.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya terancam dikenakan pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan karena diduga membiarkan penganiayaan anak.
“Pasal yang dikenakan yaitu terkait pasal perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang anak penjual jalangkonte (jajanan) berinisial RL (12) di-bully dan dipukul oleh seorang pemuda viral di media sosial.
Baca juga: Gubernur Sulsel Hadiahi Bocah Penjual Jalangkote Motor Listrik dan Beasiswa
Kejadian penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku bernama Firdaus (26), warga asal Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dalam video yang beredar tersebut, RL dijatuhkan, dipukul, didorong bersama sepedanya oleh Firdaus hingga terjatuh, dan sambil ditertawai oleh sekelompok anak muda yang ada di dalam video tersebut.
Akibat peristiwa itu, RL mengalami luka lecet di bagian lengannya. Aksi itu direkam oleh salah seorang pelaku bully.
Setelah video itu viral, polisi berhasil menangkap pemuda yang memukul RL.
Baca juga: 8 Perundung Bocah Penjual Jalangkote Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun
(Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.