Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku Perundungan Bocah Penjual Jalangkote: Korban Mengaku Jagoan

Kompas.com - 19/05/2020, 16:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, telah menetapkan delapan pemuda yang melakukan perundungan terhadap bocah penjual jalangkote sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriskaan oleh polisi, mereka mengaku melakukan perbuatan itu karena iseng untuk bahan candaan.

Keisengan itu berawal dari korban yang pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, tetapi kelewat batas,” kata Kapolres Pangkep AKBP Ibarhim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/52020).

Baca juga: Viral Video Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Ini Kata Polisi

Kata Ibrahim, meski hanya bercanda, para tersangka akan tetap diproses seusai dengan undang-undang yang berlaku.

Bahkan, lanjut Ibrahim, salah satu pelaku bernama Firdaus (26) warga asal Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke tanah.

"Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan, tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Baca juga: Iseng, Motif 8 Pelaku Merundung Bocah Penjual Jalangkote

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com